Honggo Koruptor 35 Triliun Pemberitaanya Di Televisi Tidak Ada, Malah Kelas Teri Di Blow Up Siang Malam

BACA JUGA:

    Kasus Honggo Bawa Lari 35 Triliun Keluar Negeri Pemberitaanya Di Televisi Tidak Ada, Malah Kebalik Dimana Kelas Teri Di Blow Up Siang Malam Oleh Tv Swasta Indonesia, ini Asli PEMBODOHAN Media Massa Yang Terstruktur, Ditulis Seorang Netizen.

    Selasa 30 Januari 2018, 16:42 WIB Dari Detik.com Memberi Judul Polri Terbitkan Red Notice Honggo ke 193 Negara Anggota Interpol, Polri telah menerbitkan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan korupsi kondensat Honggo Wendratno. Red notice Hongga juga telah diterbitkan untuk 193 negara anggota Interpol.

    "Disebar 193 Negara anggota Interpol, disebut dengan red notice yaitu meminta bantuan untuk menangkap dan memulangkan tersangka ke negara ini," jelas Kadiv Humas Irjen Setyo Wasisto di Lapangan Tembak Senayan, Selasa (30/1/2018).

    Informasi terakhir yang diterima Setyo, Honggo masih belum ditemukan baik secara fisik atau dokumen-dokumen pendukung bahwa Honggo berada di Singapura atau tidak.

    "Belum ada, padahal kita sudah koordinasi dengan otoritas Singapura sendiri baik dari Kepolisian, Imigrasi Otoritas Bandara kan sendiri di Changi maupun di perlintasan Imigrasi melalui kapal belum ada," imbuh Setyo.

    DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1). Berkas DPO ditandatangani Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga. Honggo menghilang saat polisi hendak menyerahkan dia beserta dua tersangka kasus korupsi kondensat lainnya ke Kejaksaan Agung. Dia tak kunjung datang ke Bareskrim meski sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan untuk pelimpahan perkara tahap II.

    Dalam kasus ini, Honggo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sumber https://news.detik.com/berita/d-3841357/polri-terbitkan-red-notice-honggo-ke-193-negara-anggota-interpol

    Dari tribunnews.com dengan judul Honggo Wendratmo Minta Diperiksa Bareskrim di Singapura di publikasikan Senin, 29 Juni 2015 silam

    Pihak HW (Honggo Wendratmo), tersangka dugaan penjualan Kondensat mengaku siap diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Singapura.

    "Pada prinsipnya pengacaranya sudah oke, HW sendiri juga mau memberikan keterangannya," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Senin (29/6/2015) di Mabes Polri.

    Meskipun pihak Honggo sudah siap diperiksa, namun Budi Waseso mengaku dirinya masih perlu melakukan koordinasi dengan Kedubes Indonesia disana.

    "Kami masih nego dengan pemerintah Singapura, karena disana ada aturan khusus.‎ Sampai hari ini belum ada keputusan, masih dinego-nego," tutur Budi Waseso.

    ‎Untuk diketahui, pemeriksaan pada HW merupakan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Pasalnya sudah dua kali panggilan HW mangkir dan beralaskan sakit serta di rawat di Singapura.

    Hingga akhirnya pihak penyidik memenuhi permintaan HW untuk jemput bola memeriksa HW di Singapura karena HW akan menjalani operasi jantung.

    Sementara pemeriksaan pada dua tersangka lainnya yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) sudah dilakukan.

    Tidak hanya itu kediaman keduanya baik di Jakarta Selatan serta di Jakarta Pusat juga telah digeledah oleh penyidik untuk menemukan bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Previous
    Next Post »